BERITA PAPUA SELATAN

Membangun dari Batas Negeri

Berita Nasional Pemerintah Daerah Sosial Politik

KPU Merauke Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilbup 2024

Rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke 2024
Suasana rakor persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merauke 2024 disalah satu hotel Merauke, Kamis (19/9/2024). PS/HIDAYATILLAH

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – KPU Kabupaten Merauke menggelar rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye pemilihan bupati (pilbup) dan wakil bupati Merauke 2024 disalah satu hotel Merauke, Kamis (19/9/2024). 

Pantauan Beritapapuaselatan.com, rakor menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU Papua Selatan Divisi Teknis Penyelenggara, Helda Richarda Ambay

 yang membawakan materi tentang kebijakan dana kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2024. 

Selanjutnya, akan dihadiri juga Komisioner KPU Papsel Divisi Sosialisasi Pendidikan dan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Papsel, Alson Markus Kambu yang membawakan materi tentang kampanye. 

Ketua KPU Merauke, Rosina Kebuhun dalam sambutannya membuka kegiatan via zoom mengatakan, rakor ini sesuai tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada serentak 2024 dalam rangka mempersiapkan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Merauke sesuai timeline yang ditetapkan oleh KPU. 

“Suatu kewajiban bagi Paslon yang maju dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Merauke untuk menyampaikan dana kampanye. Dimulai pembukaan rekening paslon. Kami berharap, seluruh bapaslon telah mempersiapkan terkait pembukaan rekening khusus dana kampanye yang mulai berlangsung sejak 27 September 2024,” tegasnya. 

Rosina Kebubun mengungkapkan, 23 November 2024 adalah tahapan penarikan nomor urut Paslon bupati dan wabup Merauke. Oleh karena itu, Paslon harus menunjuk LO untuk menyiapkan dokumen dan mengelola aplikasi dana kampanye melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) sehingga seluruh proses dapat berjalan dengan aman dan lancar. 

Terutana melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), membuat laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). 

Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Merauke Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Yanderzon Victor Billik kepada wartawan mengatakan, rakor ini adalah bagian dari tahapan yang sedang berjalan karena beberapa saat lagi memasuki tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Merauke pada 22 September 2024.

“Kita sudah masuk dalam tahapan kampanye pada 25 September-23 November 2024 sehingga kami mengundang pihak-pihak terkait peserta pilkada/para bakal pasangan calon, pimpinan dan sekretaris partai politik, tim pemenangan serta stakeholder untuk berkoordinasi,” jelasnya. 

Menurut Yanderzon, rakor ini sebagai orientasi awal terkait dana kampanye, laporan dan pelaksanaan kampanye pilbup dan wabup Merauke.

Diakuinya, rakor juga membahas tentang batasan penerimaan dana kampanye kepada peserta pilkada 2024. Dengan rincian sebagai berikut, sumber dana pasangan calon pilbup kisaran nilainya tidak terbatas, partai politik pengusul tidak terbatas, partai politik non pengusul maksimal senilai Rp 750 juta, dari perorangan maksimal senilai Rp 75 juta dan badan hukum swasta maksimal senilai Rp 750 juta. (Hidayatillah

Visited 13 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page