BERITA PAPUA SELATAN

Membangun dari Batas Negeri

Berita Budaya Lifestyle Nasional Pemerintah Daerah Sosial Politik

Gubernur Apolo Lantik Dua Wakil Ketua MRP Papua Selatan

MRP Papua Selatan

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Gubernur Provinsi Papua Selatan, Apolo Safanpo melantik dua wakil ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan.

Wakil ketua yang dilantik yakni Antoneta Mokom Metemko sebagai Wakil Ketua I MRP Papua Selatan. 

Selanjutnya, Nikolaus Tefo Mahuze sebagai Wakil Ketua II MRP Papua Selatan.

Antoneta dilantik menganggatikan almarhum Yohana Kewa Gebze yang telah dipanggil Tuhan. 

Sementara, Nikolaus dilantik menggantikan Paskalis Imadawa yang sudah menjabat Wakil Gubernur Papua Selatan.

Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Wakil Ketua I dan II MRP Papua Selatan periode 2023-2028 berlangsung di salah satu Hotel Merauke, Kamis (31/7/2025).

Gubernur Apolo dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengucapkan selamat kepada Antoneta Mokom Metemko dan Nikolaus Tefo Mahuze yang baru dilantik.

Ia berharap, keduanya dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dari seluruh anggota MRPS dan masyarakat.

Dia mengajak seluruh anggota MRPS melaksanakan keputusan bersama yang sudah diambil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. 

Baik oleh negara, pemerintah maupun masyarakat.

“Mari kita bersama-sama menghormati lembaga MRPS sebagai lembaga representasi kultur orang asli Papua,” ajaknya.

Tapi juga sama-sama menghormati pimpinan lembaga MRPS. 

Pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“MRP ini adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan undang-undang,” tegas Gubernur Apolo Safanpo.

Ia berpesan, agar saling menghormati tugas dan tanggung jawab masing-masing.

“Membangun daerah kita sebagai wakil pemerintah pusat didaerah dalam upaya bersama,” ujarnya.

Tegas Gubernur, membangun Papua Selatan dan mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakat.

Ia menambahkan, pemilihan kedua ketua itu sudah sesuai tahapan dan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Adlan/Hidayatillah)

Visited 102 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page