Dua Pencuri di Jalan Transito Ditangkap Satreskrim Polres Merauke

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Transisto Merauke pada 20 Mei 2025.
Kedua pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya pada Senin (2/6/2025) sore.
Satu dari dua pelaku yang berinisial TYT alias R masih berumur 16 tahun, sedangkan pelaku lainnya KZGAK berumur 22 tahun.
Akibat perbuatan pelaku, korban Budiono kehilangan tas yang berisi uang tunai Rp 34.000.000, uang 100 Euro dan surat penting lainnya yang berakibat kerugian sekitar Rp 36.000.000.
Menurut Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Plt Kasat Reskrim Ipda Sewang mengatakan, setelah dilakukan pendalaman maka diperoleh keterangan bahwa kedua pelaku juga pernah melakukan pencurian dijalan Spadem Merauke pada 2 Juni 2025
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.
“Saat ini keduanya masih diamankan di ruang tahanan sel Polres Merauke guna menjalani proses hukum,” tandas Ipda Sewang. (Hidayatillah)



