BERITA PAPUA SELATAN

Membangun dari Batas Negeri

Berita Hukum Nasional Pemerintah Daerah Sosial Politik

PPI Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Papua Selatan di MK

Gugatan sengketa pilgub
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse. Foto: Beritapapuaselatan.com/HIDAYATILLAH

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin telah mengajukan pencabutan gugatan sengketa hasil pemilihan Gubernur (pilgub) dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Papua Selatan untuk Perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Kamis (16/1/2025) pukul 13.00 WIB.

“Dalam sidang pendahluan ini untuk satu pemohon dari perhimpunan pemilih Indonesia (PPI) mencabut gugatannya,” ungkap Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuse kepada wartawan via telepon seluler dari Jakarta, Jum’at (17/1/2025) petang.

“Mereka (PPI, red) telah bersurat secara resmi ke MK dan didalam sidang atau forum, yang mulia majelis hakim telah menyampaikan bahwa untuk gugatan dengan nomor perkara 205 dari PPI tidak dilanjutkan karena gugatannya telah dicabut,” sambungnya.

Dari total tiga gugatan, kata Theresia, saat ini KPU Papua Selatan sedang fokus menghadapi dua perkara dalam sidang gugatan di MK. Diantaranya, perkara Nomor 185 dan Nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Perkara Nomor 185/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan pemohon Ketua Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI), M Andrean Saefudin mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024. Ia mendalilkan penyelenggaraan pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan yang belum memenuhi syarat sebagai provinsi.

Pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.

Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Papua Selatan Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, tertanggal 8 Desember 2024 serta menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 Nomor 410 Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024.

Selanjutnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemilihan ulang di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat. Kemudian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.

Sedangkan perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025 oleh pemohon pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Darius Gewilom Gebze – Yusak Yaluwo yang mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024.

Mereka menyoal Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Romanus Mbaraka dan Albertus Muyak serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Apolo Safanpo dan Paskalis Imadawa tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 yang tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua untuk menjadi peserta Pilgub Papua Selatan.

“Pada prinsipnya, KPU Papua Selatan telah mengikuti sidang pertama pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” jelasnya.

Dia menyebut, akan dilanjutkan sidang kedua di MK yang telah dijadwalkan tanggal 31 Januari 2025 dengan agenda KPU Papua Selatan menyampaikan jawaban termohon.

“Kami akan menyampaikan dalam sidang terkait dengan jawbn atas dalil-dalil dari pemohon dalam hal ini perkara nomor 185 dan 241. Kami juga telah menyiapkan alat-alat bukti,” tegas Ketua KPU Papua Selatan.

Dia menambahkan, KPU Papua Selatan akan melaksanakan konsultasi kembali yang kedua ke KPU RI pada tanggal 18 Januari 2025.

Guna menyiapkan alat-alat bukti sekaligus akan meleges dokumen-dokumen yang akan diikutkan dalam alat bukti untuk keperluan sidang di MK tanggal 31 Januari mendatang. (Hidayatillah)

Visited 11 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page