BERITA PAPUA SELATAN

Membangun dari Batas Negeri

anonymous Berita Hukum Nasional Pemerintah Daerah

Pemprov Papua Selatan Siapkan Raperda Pengendalian Miras dan Narkoba

Raperda

Beritapapuaselatan.com, BOVEN DIGOEL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan sementara menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang minuman keras (miras) dan narkoba.

Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menegaskan, kini pemerintah provinsi berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika dan miras.

Terutama diwilayah perbatasan yang rawan peredaran barang terlarang tersebut.

Ketegasan itu disampaikan kepada wartawan setelah berdialog dengan warga RT 07 Kali Kao, Kampung Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, narkoba merupakan musuh bersama yang dapat menghancurkan masa depan bangsa melalui rusaknya generasi muda.

“Untuk narkotika dan obat-obat terlarang memang ini musuh bersama seluruh masyarakat,” kata gubernur.

“Karena sebagaimana kita ketahui bahwa narkoba ini merusak masa depan bangsa kita melalui generasi kita. Apabila generasi kita rusak, berarti masa depan bangsa kita juga rusak,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama seluruh pihak mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, hingga instansi pemerintah terkait terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kita bekerja sama untuk memberantas narkoba mulai dari produksinya, peredarannya, dan distributornya. Semua kita lakukan berbagai cara untuk mengidentifikasi dan mengeliminir peredaran narkoba supaya kita bisa selamatkan generasi kita,” tuturnya.

Gubernur Apolo menyebut, dengan terlaksananya upaya bersama tersebut, diharapkan tujuan nasional menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.

Terkait pengawasan miras dan narkotika, kata dia, pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembatasan, pengawasan, dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol serta narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Iya, rancangan peraturan daerah sedang kita persiapkan. Nanti akan kita kirim ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan,” lugas gubernur.

Dikatakan, peraturan tersebut akan mengatur secara tegas terkait berbagai aspek mulai dari pembuatan, distribusi, hingga penjualan minuman keras.

“Pembuatan misalnya yang tidak berizin, ya harus ditertibkan. Tempat penjualannya juga harus ditertibkan. Misalnya dijual dimana kalau di tempat hiburan, ya hanya di tempat hiburan saja. Selain itu, tidak boleh,” rinci gubernur.

Ia menegaskan, penegakan aturan juga akan dilakukan terhadap pengunjung tempat hiburan.

“Di tempat hiburan itu yang boleh masuk, misalnya orang berusia diatas 20 tahun. Anak-anak berusia 20 tahun ke bawah dilarang masuk. Kalau kedapatan, harus ditertibkan,” tegasnya lagi.

Raperda tersebut nantinya akan dibahas bersama DPR Papua Selatan untuk menentukan hal-hal mana yang dilarang dan mana yang dapat diberikan izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya regulasi tersebut, imbuhnya, Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap dapat memperkuat pengawasan serta meminimalkan dampak negatif miras dan narkoba terhadap masyarakat, khususnya generasi muda di Papua Selatan. (Hidayatillah)

Visited 59 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page