BERITA PAPUA SELATAN

Membangun dari Batas Negeri

Berita Foto Hukum Kesehatan Lifestyle Nasional Pemerintah Daerah

Pemprov Papua Selatan Cegah Perkawinan Anak Dibawah Umur

Anak

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan, menggelar rapat koordinasi (rakor) pencegahan perkawinan anak dibawah umur.

Rakor tersebut merupakan langkah penguatan program perlindungan anak khususnya strategi percepatan pencegahan perkawinan anak. 

Kegiatan itu berlangsung di Kantor Gubernur Papua Selatan di KTM Salor, Senin (13/4/2026).

Mewakili Gubernur Apolo Safanpo, Asisten I Sekda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno mengatakan, acara rakor ini penting lantaran sebagai orangtua dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bisa menjamin kelangsungan hidup keluarga dan anak-anak dimasa mendatang.

Dengan demikian, bisa hidup baik sebagai keluarga ditengah masyarakat, bisa bersosialisasi dan bertanggung jawab terhadap keluarganya.

“Pada prinsipnya manusia itu makluk sosial. Kita tidak bisa hidup sendiri, sejak lahir sampai meninggal membutuhkan bantuan orang lain,” tuturnya.

Tetapi, kata AJ Guritno, antara lahir hingga meninggal, banyak permasalahan dalam kehidupan.

Pencegahan perkawinan anak pada usia dini perlu disampaikan kepada masyarakat karena pemerintah punya aturan dan undang-undang untuk melindungi anak dan perempuan.

Untuk itu, lanjut dia, peserta rakor diharapkan memberikan masukan dan saran agar dapat melahirkan rekomendasi kepada pemerintah maupun pihak terkait yang berkepentingan untuk masyarakat.

Sehingga kedepan dapat mengatur kehidupan sosial, rumah tangga dan juga tatanan ditengah masyarakat. 

Diharapkan, kegiatan ini bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Papua Selatan.

“Rakor ini juga harus disampaikan kepada empat kabupaten dalam cakupan wilayah Papua Selatan,” ujarnya.

Keempat kabupaten dalam cakupan Papua Selatan yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Kabupaten Asmat.

Selain itu, menurut AJ Guritno, perlu penyampaian bahwa anak-anak dari usia berapa sampai berapa. Kemudian, usia dewasa juga dari usia berapa. 

Ini salah satu materi dalam rakor sehingga usia berapa yang diijinkan untuk seseorang melaksanakan perkawinan.

“Ini perlu disampaikan kepada masyarakat dan juga anak-anak kita,” kata Asisten I Sekda.

Dia menyebut, upaya ini sangat baik, lantaran pencegahan perkawinan anak membantu kelangsungan pendidikan anak-anak dan pekerjaan dimasa mendatang.

Selain itu, mencegah adanya perceraian dalam kehidupan rumah tangga. 

Sebagai ASN yang bertugas membimbing dan membina masyarakat, harus memberikan pengertian dan pemahaman yang baik kepada masyarakat.

Terutama aturan perundang-undangan dalam kehidupan perkawinan atau izin yang bisa diberikan oleh pemerintah.

Lantaran ada tokoh agama yang mengizinkan perkawinan usia dini.

Ia mengatakan, ASN dan pihak-pihak terkait yang peduli kepada masyarakat, juga hendaknya bersama-sama bergandengan untuk melakukan pencegahan terhadap perkawinan dini khususnya bagi anak-anak di Papua Selatan.

Asisten I Sekda berharap kepada peserta yang mengikuti kegiatan, memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemerintah baik provinsi maupun kabupaten untuk melakukan apa yang dihasilkan dalam rakor. (Hidayatillah)

Visited 32 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page