MRPS Pleno Hasil Investigasi Pansus Kasus Penembakan di Asmat

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) menggelar rapat pleno tentang hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) terkait kasus penembakan warga sipil di Kabupaten Asmat.
Pantauan Beritapapuaselatan.com, pleno digelar disalah satu hotel Merauke, Papua Selatan, Rabu (22/10/20/2025).
Sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi tim Pansus yang dilakukan oleh MRPS untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu S.IP., MA.
Dilanjutkan pembacaan surat hasil keputusan dari hasil investigasi tim Pansus oleh Sekretaris MRP Papua Selatan Yohanes Aun.
Berdasarkan Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Nomor 993/MRPS/X/2025 mengenai hasil investigasi dan advokasi penembakan warga sipil oleh oknum TNI di Agats, Kabupaten Asmat pada 27 September 2025.
MRPS, berdasarkan UU Otonomi Khusus, bertugas melindungi hak OAP.
Dimana insiden penembakan warga sipil di Asmat oleh oknum TNI BKO 123 Rajawali menyebabkan satu korban jiwa dan krisis sosial.
Oleh karenanya, Pansus MRPS menemukan indikasi pelanggaran SOP, hukum pidana militer, dan HAM sehingga keputusan ini diperlukan untuk keadilan dan perlindungan korban.
Keputusan berdasarkan UUD 1945, UU No. 21 Tahun 2001 (diubah dengan UU No. 2 Tahun 2001) tentang Otonomi Khusus Papua, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan menetapkan hasil investigasi dan advokasi atas peristiwa sebagai dokumen resmi kelembagaan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan.
MRP Papua Selatan merekomendasikan adanya penegakan hukum terbuka, pembentukan tim gabungan pencari fakta, serta pemulihan psikososial dan komunikasi bagi keluarga korban.
Rencananya, MRPS akan menyerahkan laporan hasil investigasi dan advokasi itu kepada Presiden Republik Indonesia.
Selain itu, menyampaikan tembusan resmi kepada Konas HAM, Panglima TNI, Kapolri, dan Kemenko Polhukam untuk tindak lanjut penyelesaian hukum dan rekonsiliasi sosial.
“Ada 4 poin hasil pleno yaitu kematian, melanggar SOP, menimbulkan trauma dan meminta untuk oknum yang melakukan penembakan diproses secara hukum dan harus terbuka,” kata Ketua MRP Papua Selatan, Damianus Katayu kepada wartawan disela-sela kegiatan.
Menurutnya, hasil pleno merekomendasikan harus ada investigasi mendalam tentang kasus tersebut.
“Saya mau tegaskan juga ada faktor miras juga sangat mengganggu. Makanya miras jangan (menggunakan, red) main-main,” tegas Damianus Katayu.
“Beberapa waktu lalu Pak gubernur sudah menyampaikan akan ada Perdasi yang mengatur tentang pengendalian miras. Pada prinsipnya, kami MRP mendukung sesegera mungkin supaya ada Perda tersebut agar pengawasan diperketat. Bahkan, kalau tidak sesuai, ijin (penjualan miras, red) bisa dicabut,” tandas Ketua MRPPS. (Adlan/Hidayatillah)



