BERITA PAPUA SELATAN

Membangun dari Batas Negeri

Berita

BKHIT Papua Selatan Musnahkan Satu Kontainer Daging Ayam

Musnahkan
ayam
Satu kontainer komoditas daging ayam beku tidak layak kosumsi yang dimusnahkan, Jumat (7/3/2025).

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Selatan melakukan pemusnahan terhadap komoditas daging ayam beku tidak layak kosumsi, Jumat (7/3/2025).

Berawal dari petugas BKHIT Papua Selatan melalui tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke yang melakukan pengawasan MP HPHK di Area pelabuhan.

Petugas Karantina kemudian melakukan tindakan karantina pemeriksaan dan mendapatkan daging ayam sebanyak 12.000 kg asal Surabaya sudah tidak layak konsumsi.

“Saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kontainer yang berisi daging ayam dengan kondisi yang sudah mencair sebagian dan berbau busuk,” ungkap drh. Yayan Taufiq Hidayat dalam rilis, Sabtu (8/3/2025).

Setelah berkoordinasi dengan dengan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pemilik barang, Karantina Papua Selatan langsung melakukan pemusnahan terhadap daging ayam tersebut dengan cara dikubur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem Merauke.

Pemusnahan daging ayam tersebut disaksikan langsung oleh pemilik barang, JPT dan instansi terkait dalam hal ini KSOP Merauke dan KP3 Laut.

Pelaksana pemusnahan, drh. Haris Prayitno menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pemusnahan media pembawa yang dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan.

“Ternyata busuk atau rusak, maka dapat dilakukan pemusnahan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain dan hal ini sudah sesuai.” bebernya.

Dikesempatan yang sama, Kepala BKHIT Papua Selatan, Cahyono menegaskan, karantina Papua Selatan tetap berkomitmen untuk menjaga dan memastikan bahwa media pembawa yang dilalulintaskan baik itu hewan, ikan dan tumbuhan maupun produk turunannnya harus tetap melewati proses karantina hingga dipastikan sehat dan aman dikonsumsi masyarakat. (Hidayatillah)

Visited 13 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page