
Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Empat Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 daerah pemilihan Papua Selatan (Papsel) resmi dilantik di Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Mereka adalah Senator Republik Indonesia, Gus Adib Fuad, Rudy Tirtayana, Sularso, Frit Tobo Wakasu yang mewakili empat kabupaten di Papua Selatan meliputi Merauke, Boven Digoel, Asmat, dan Mappi.
Bersama 148 senator lainnya, empat anggota DPD RI asal Papsel memiliki tugas utama melakukan fungsi pengawasan secara langsung terkait kebijakan nasional untuk kepentingan daerah.
Selain itu, mempunyai kewajiban mengusulkan dan merencanakan anggaran daerah untuk kepentingan pembangunan nasional yang bermuara pada kepentingan daerah dan masyarakat Papsel.
Empat anggota DPD RI Papsel ini juga telah mendapat amanah sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.
1. Frit Tobo Wakasu menjadi anggota Komite 1 DPD RI. Mempunyai lingkup tugas pada bidang pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah serta antar daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, politik, hukum, dan hak asasi manusia (HAM), aparatur negara, wilayah perbatasan negara, pertanahan, agraria, dan tata ruang, komunikasi dan informatika, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan/pencatatan sipil, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal dan transmigrasi.
2. Sularso menjadi Anggota Komite II DPD RI. Tugasnya meliputi bidang pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, ekonomi kerakyatan, Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perindustrian dan perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ketahanan pangan, meteorologi, klimatologi dan geofisika.
3. Gus Adib Fuad menjadi anggota Komite III DPD RI. Memiliki ingkup tugas pada bidang pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan, pariwisata, pemuda dan olah raga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, tenaga kerja, keluarga berencana, perpustakaan dan ekonomi kreatif.
4. Rudy Tirtayana menjadi anggota Komite IV DPD RI. Memiliki lingkup tugas pada sektor rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN, pajak dan pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan perbankan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, statistik, Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan keuangan, investasi dan penanaman modal. (Hidayatillah)


