Gubernur Papua Selatan Lantik 10 Pejabat yang Dimutasi

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Gubernur Papua Selatan (Papsel), Apolo Safanpo melantik 10 pejabat baru yang dimutasikan dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papsel.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan berlangsung disalah satu hotel Merauke, Kamis (13/11/2025).
Adapun sepuluh pejabat baru yang dimutasikan yakni Sucahyo Agung Dwi Ariyanto jabatan lama Inspektur Daerah Provinsi Papua Selatan, jabatan baru staf ahli gubernur bidang pemerintahan, politik dan hukum.
Nelson Sasarari jabatan lama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Selatan, jabatan baru staf ahli gubernur bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan.
Willem Andrew da Costa jabatan lama staf ahli gubernur bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Michael Ronny Gomar jabatan lama staf ahli gubernur bidang pengembangan otonomi khusus Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Dinas Perhubungan.
Albert Alexander Rapami jabatan lama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Asisten Sekretariat Daerah Bidang Umum.
Laurensius Waimu jabatan lama Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah.
Roberthus Kaize jabatan lama Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Samuel Roimundus Kamarka jabatan lama Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Biro Organisasi pada Sekretariat Daerah.
Fidelis Gol jabatan lama Kepala Biro Organisasi pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kemudian, Agus Kurniawan jabatan lama staf ahli gubernur bidang pemerintahan, politik, dan hukum Provinsi Papua Selatan, jabatan baru Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Daerah.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa kategori jabatan itu ada dua. Pertama adalah jabatan yang dipilih dan yang kedua adalah jabatan yang diangkat,” kata Gubernur Papsel, Apolo Safanpo dalam sambutannya.
Dia menjelaskan, jabatan yang dipilih itu seperti presiden, gubernur bupati/Wali Kota dan seterusnya serta jabatan-jabatan lainnya dipilih.
Untuk jabatan yang dipilih, masa baktinya itu sudah ditentukan. Periodenya ada yang 5 tahun, ada juga yang 4 tahun, itu jabatan paling lama.
“Misalnya kepala daerah itu paling lama 5 tahun, tapi bisa diberhentikan sebelum 5 tahun, tapi dia tidak bisa melebihi 5 tahun,” ujar gubernur.
“Kalau dia berhenti sebelum 5 tahun itu karena alasan-alasan tertentu. Misalnya halangan tetap seperti meninggal dunia atau diangkat dalam jabatan lain,” sambungnya.
Kemudian, dia menjelaskan, mengundurkan diri atau mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap sehingga yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas dan alasan-alasan halangan tetap lainnya.
Sedangkan untuk jabatan yang diangkat, tambah Apolo, bisa diganti kapan saja, bisa satu minggu, bisa dua minggu, bisa satu bulan, bisa satu tahun bisa 5 tahun, bisa 10 tahun dan bisa 15 tahun.
Bisa saja kepala daerahnya berganti tiga kali namun pejabatnya tetap. (Adlan/Hidayatillah)




