BERITA PAPUA SELATAN

Membangun dari Batas Negeri

Berita Nasional Pemerintah Daerah Sosial Politik

Komnas HAM Klarifikasi Pengaduan ke Papua Selatan dan Merauke

Merauke

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM-RI) klarifikasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), Daerah Otonomi Baru (DOB) dan keterlibatan perempuan ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Merauke.

Klarifikasi Komnas RI kepada Pemprov Papua Selatan dan Pemkab Merauke dalam bentuk pertemuan di ruang rapat kantor Gubernur Papua Selatan, Rabu (25/6/2025). 

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, Prabianto Mukti Wibowo menjelaskan, kedatangan pihaknya untuk mendiskusikan terkait pengaduan masyarakat pertama rencana pelaksanaan PSN – DOB.

Menurutnya, sudah beberapa kali menerima kunjungan dari kelompok-kelompok masyarakat adat yang mengadukan berbagai persoalan berkaitan dengan PSN. 

Pada dua sektor yaitu ketahanan pangan dengan wujud pencetakan sawah baru. Kemudian, pembangunan ketahanan energi yaitu perkebunan tebuh. 

Dinilai pelaksanaan PSN kurang melibatkan masyarakat wilayah yang bersangkutan dan hak-hak ulayat masyarakat.

Terkait DOB, kata Prabianto, pihaknya mendapat pengaduan dari beberapa kelompok masyarakat terutama terkait partisipasi Orang Asli Papua (OAP) dalam pemerintahan baik ditingkat provinsi maupun kabupaten mengacu pada undang-undang otonomi khusus.

Misalnya perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan partisipasi kelompok marjinal. Terutama keterlibatan perempuan dan anak serta peran perempuan di Papua Selatan dalam pelaksanaan DOB.

“Itu yang ingin kami dapatkan klarifikasi dari pemerintah provinsi maupun kabupaten,” tuturnya.

Gubernur Apolo Safanpo menanggapi pengaduan tersebut.

“Terkait PSN kita memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten memberikan penjelasan sejak awal masuknya PSN sampai saat ini,” lugasnya.

Gubernur menjelaskan, pada Januari 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) mengeluarkan surat edaran ditujukan kepada semua ke kementerian dan lembaga tapi juga ke setiap daerah provinsi maupun kabupaten ditanah air mengajukan kebutuhan pegawai. 

“Provinsi Papua Selatan mengajukan kuota 1.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemenpan RB memberikan kuota sesuai usulan,” ungkapnya.

Dari 1.000 kuota itu, lanjut dia, dialokasikan 80 persen untuk orang asli Papua (OAP) dan 20 persen untuk formasi umum. 

Formasi untuk OAP sebanyak 800 orang dan tidak bisa dilamar oleh non OAP.

Sedangkan 20 persen untuk formasi umum, OAP juga bisa mendaftar disitu, peluang untuk OAP cukup besar. 

Formasi ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama.

Terkait perempuan, menurut gubernur, keterwakilan perempuan dalam lembaga pemerintah maupun lembaga  politik sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Mulai dari rekruitmen anggota Majelis Rakyat Papua Selatan, ada unsur agama, perempuan dan unsur adat.

Unsur perempuan, dari 33 anggota Majelis Rakyat Papua Selatan yang ada, 11 anggota unsur perempuan, 11 anggota unsur agama, dan 11 anggota unsur adat.

“Dari 11 unsur adat dan agama itu ada juga perempuan yang diakomodir. Kemudian 11 unsur perempuan itu tidak ada laki-laki semuanya perempuan,” tegas mantan Rektor Uncen.

Sebenarnya, lanjut Gubernur Apolo, sudah melebihi dari jumlah yang disyaratkan dalam ketentuan.

Hanya memang perempuan banyak sehingga menyampaikan pengaduan.

Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan juga demikian. 

Anggota yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan 30 persen unsur perempuan dari anggota DPRP Papua Selatan yang diangkat. 

“Dari 9 orang anggota DPRP Papua Selatan yang diangkat, 4 diantaranya perempuan dan mewakili empat kabupaten yang ada di Papua Selatan,” sebut gubernur.

Sebenarnya sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-perundangan yang berlaku. 

Rekruitmen dalam komposisi jabatan juga sudah diperhatikan dan dilaksanakan. Namun juga sudah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan sudah mendapatkan evaluasi.

“Ada sudara-sudara perempuan yang mungkin tidak mendapat kesempatan sehingga melakukan pengaduan,” terangnya.

Selanjutnya, dalam kebijakan pemerintah juga melibatkan unsur perempuan baik melalui gabungan organisasi wanita, yayasan, lembaga swadaya masyarakat maupun perorangan. 

Keterlibatan perempuan tetap diperhatikan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan tugas-tugas pembangunan maupun pelaksanaan tugas-tugas pelayanan publik.

Ia berharap data yang disampaikan oleh Komnas RI dapat dikompilasi dengan data yang disampaikan 

“Mudah-mudahan dapat menjadi bahan pertimbangan,” tandas gubernur.

Sementara itu, Bupati Merauke Yoseph B Gebze mengatakan perhatian dari Kabupaten Merauke perlu diperjuangkan sehingga kini dirasa ada perhatian dari pemerintah pusat. 

Baik perhatian kepada Kabupaten Merauke maupun kepada Provinsi Papua Selatan. Namun, secara sosiologis ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan secara baik antara kebijakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah pusat dan juga didaerah.

“Kita mengharapkan dengan kondisi-kondisi yang ada, khusus di Kabupaten Merauke kalau kita lihat dari jumlah penduduk komposisinya boleh dikatakan Indonesia mini,” ucapnya.

Yoseph menilai, semua komponen bangsa di Merauke perlu mendapat sentuhan tapi juga perlu didengarkan.

“Kami ditingkat kabupaten tentunya dengan tugas-tugas yang kami lakukan acuan kita pasti sama yakni dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Menurut dia, selaku kepala daerah, ia selalu mengarahkan organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait yang berkaitan dengan kepentingan tata ruang agar regulasi menjadi acuan. Komunikasi dengan masyarakat juga perlu dibangun.

“Tentu kami ingin ada investasi di Kabupaten Merauke tetapi dengan mekanisme dan komunikasi yang baik dengan masyarakat agar proses pembangunan bisa berjalan dengan baik,” pungkas bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMTSP) Kabupaten Merauke, Marwiah Ali Mahmud menjelaskan bahwa sebenarnya kebijakan program strategi nasional sudah ada sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 

Sebelum perusahaan beroperasi, kata dia, sudah ada sosialisasi dan pertemuan dengan seluruh masyarakat pemilik hak ulayat. Melalui partisipasi masyarakat akhirnya disepakati.

“Waktu konsultasi publik semua perwakilan marganya hadir, kadang dilakukan ditingkat kampung sampai pada penentuan lahan garapan,” bebernya.

Ia menambahkan, pengurusan analisis dampak lingkungan juga melibatkan seluruh perwakilan masyarakat. 

Seluruh proses telah dilaksana sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku serta kesepakatan masyarakat, hingga pelepasan tanah. (Hidayatillah)

Visited 66 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page