BERITA PAPUA SELATAN

Membangun dari Batas Negeri

Berita Nasional Pemerintah Daerah Sosial Politik

AJ Guritno Dorong Pemkab Tugaskan Distrik Monitoring Dana Desa 

Dana Desa

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko (AJ) Guritno mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) menugaskan pemerintah distrik untuk memonitoring penggunaan dana desa/kampung.

Para kadistrik diharapkan memonitoring  penggunaan dana kampung agar dapat dipergunakan sesuai aturan yang berlaku. 

Para pendamping dana desa juga diharapkan mengarahkan kepala desa/kepala kampung agar dana tersebut tidak disalah gunakan.

Selain itu, aparatur pemerintah distrik juga diharapkan melakukan evaluasi dan monitoring para kepala kampung terkait penggunaan dana desa. 

Asisten I Sekda Papua Selatan, AJ Guritno menyampaikan hal itu disela-sela pemaparan materi terkait penggunaan dana desa dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung yang digelar Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Selatan disalah satu hotel Merauke, Selasa (3/6/2025).

Selain itu, lanjut dia, bagimana memberdayakan masyarakat kampung agar dana kampung yang diberikan tepat sasaran. 

Terkait itu, ia berharap kepada pemerintah kampung menjadi motor penggerak dengan menyiapkan program-program sesuai kebutuhan masyarakat.

“Program-program yang disiapkan dibahas dan disepakati bersama dengan perangkat kampung beserta masyarakat kampung. Kesepakatan bersama perlu dilakukan agar dana desa/kampung digunakan dengan baik,” pesannya.

Selain mendorong para kepala distrik, kata Guritno, pemerintah kabupaten juga diharapkan memberikan pelayanan yang baik ke setiap kampung yang ada terkait bagimana penggunaan dana tersebut. 

Tapi juga menyiapkan regulasi untuk memajukan kampung. Harus ada pembinaan, perencanaan sampai pada pelaksanaan.

Dia menjelaskan, sudah 10 tahun lamanya, pemerintah pusat menggelontorkan dana desa/kampung, namun hingga kini kebanyakan kampung belum ada perubahan.

Ia berharap dana kampung yang diturunkan digunakan secara baik untuk pembangunan. 

Lantaran, alokasi dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat nilainya cukup besar yakni Rp 1 miliar satu kampung.

Untuk itu, diharapkan penggunaan dana ini dipikirkan dengan baik agar ada perubahan di kampung. 

Tapi juga menjadi stimulan bagi masyarakat untuk membangun kampungnya.

“Dana desa bukan milik kepala desa/kepala kampung sehingga tidak boleh menggunakan dana itu sesuka hati, atau membiayai kebutuhan pribadi,” tegas AJ Guritno.

Kepala kampung harus menggunakan dana desa untuk pembangunan yang sudah terencana dengan seluruh masyarakat. 

Hal ini harus menjadi perhatian bersama.

“Kalau ini dibiarkan maka secara tidak langsung menghancurkan masyarakat desa/kampung,” ujar Asisten I Sekda Papsel.

ASN Penerima Satyalancana Karya Satya 30 tahun dari Presiden RI ini menuturkan, yang dimaksudkan dengan pembangunan adalah membuat sesuatu yang tidak ada menjadi ada.

Lalu sesuatu yang sudah ada menjadi lebih baik sehingga apa yang diharapkan bersama bisa tercapai.

Tentunya ada kebijakan-kebijakan yang harus dibuat oleh Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Selatan. 

Kebijakan yang dibuat harus ditetapkan dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub).

Pergub perlu dibuat agar menjadi acuan penggunaan dana desa dimasing-masing kampung dapat tertata dengan baik. 

Selain pergub, ada juga undang-undang otonomi khusus (otsus) yang juga dapat menjadi acuan.

Dengan demikian, bisa menjadi panduan bagi kepala kampun dan masyarakat sehingga harapan-harapan dari masyarakat kampung di Papua Selatan dapat bisa terwujud.

Rakorda Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung itu melibatkan peserta dari empat kabupaten di Provinsi Papua Selatan yakni Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Kabupaten Asmat. (Hidayatillah)

Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page