Dikira Aman Sembunyikan Sabu di Celana Dalam dan Mobil, Seorang Perempuan Diciduk Polisi

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Res narkoba Polres Merauke Ipda M. Zen F. Ikhsan dan Kasie Humas Polres Merauke, Ipda Andre MSB, S.Kom menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan tersangka seorang perempuan inisial K (34) di Media corner Humas, Jumat (10/4/2026).
Adapun Kronologi kejadian pada Senin 30 Maret 2026 sekitar jam 11.30 WIT, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi tentang adanya masyarakat yang membawa narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Merauke melalui kargo ekspedisi.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 43,64 gram.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 43,64 gram, satu paket kayu berbentuk segi empat, satu bungkus karton ukuran sedang warna coklat, satu kepala silinder mobil.
Satu pipet kaca ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu plastik bening ukuran sedang yang digunakan untuk membungkus plastik obat.
Dua plastik obat ukuran sedang bertuliskan ‘BLUTOP’ berisikan 100 plastik obat ukuran kecil, satu plastik obat berukuran sedang berisikan 100 plastik obat ukuran.
Satu lembar tisu yang berlapis lakban berwarna hitam yang digunakan sebagai tempat pembungkus plastik ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Satu lembar baju kemeja berwarna putih lengan pendek berwarna putih di duga berisikan 1 tumpukan Narkotika jenis sabu.
Satu unit handphone merek Realme C53, satu plastik obat ukuran besar di duga bekas berisikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Merauke mengatakan, barang bukti sabu-sabu dimaksud siap edar di Merauke.
Sehingga pencapaian anggota Polres patut diapresiasi dan akan diberikan penghargaan kepada anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan, modus penyimpanan sabu-sabu ini sebagian dicelana dalam – area vital pelaku.
Tujuan pelaku untuk mengecoh polisi dan mencegah pemeriksaan oleh anggota Satnarkoba Polres Merauke.
Sebagiannya lagi diamankan dan disimpan disilinder mobil oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 – penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres mengimbau kepada warga Merauke agar jangan sekali kali terlibat dalam peredaran dan pengguna Narkoba jenis apapun.
“Laporkan ke call center Polri 110 bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, itu semua untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tandasnya. (Adlan)

