Kodaeral XI Berhasil Gagalkan Penyelundupan 571 kg Teripang dari PNG ke Indonesia

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan teripang dari Papua New Guinea (PNG) ke Indonesia.
Laksma TNI Joko Andriyanto mewakili Komandan Kodaeral XI beserta jajaran menyampaikan press release tentang pengungkapan upaya penyelundupan teripang sebanyak 571 Kg.
Adapun kronologis pengungkapan penyelundupan teripang yaitu pada Senin (18/8/2025) telah dilakukan penangkapan oleh Patroli Posal Torasi terhadap empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal PNG.
WNA dengan inisial nama RG (28), BR (31), WV (33), dan WK (30).
“Mereka dengan perahu speed membawa muatan teripang tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” kata Laksma TNI Joko Andriyanto didampingi Perwakilan Kepala Imigrasi Merauke, Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Papua Selatan.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat personel Posal Torasi dibawah jajaran Kodaeral XI memperoleh informasi intelijen tentang adanya upaya penyelundupan teripang dari PNG ke Indonesia.
Selanjutnya, Posal Torasi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaksanakan patroli menyusuri pantai wilayah perairan Torasi.
Prajurit TNI AL tersebut menemukan 10 karung plastik warna hitam yang berisi teripang, beratnya kurang lebih 290 kg tanpa diketahui pemiliknya.
“Temuan tersebut selanjutnya diamankan oleh tim patroli Posal Torasi,” ujarnya.
Kemudian, tim patroli melanjutkan patroli dan menghentikan satu speedboat tanpa nama menggunakan 2 motor tempel 75 PK (cadangan 40 PK).
Berisi 4 orang, terdiri dari 1 nahkoda dan 3 ABK (diketahui WNA dari PNG, tidak memiliki paspor maupun surat ijin pelintas batas) yang melintas dari arah PNG masuk ke indonesia.
Hasil pemeriksaan tim patroli Posal Torasi terhadap speedboat tersebut ditemukan 1 senjata tajam parang dan muatan 13 karung berisi teripang (berat kurang lebih 281 kg) tanpa dilengkapi dokumen.
“Menindak lanjuti hasil temuan dan pemeriksaan oleh tim patroli posal torasi itu, selanjutnya dilaksanakan pengawalan oleh tim patroli posal torasi terhadap speedboat tanpa nama tersebut,” ungkap Laksma TNI Joko Andriyanto.
Dia menuturkan, speed boat erisi 4 WNA asal PNG beserta barang bukti teripang dengan berat total kurang lebih 571 kg menuju ke dermaga Satrol Kodaeral XI untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu tidak memiliki surat persetujuan berlayar (spb) atau port clearance – melanggar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran,” ungkap Laksma TNI Joko Andriyanto.
Selain itu, muatan teripang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan Karantina Hewan dan Tumbuhan dari negara asal – melanggar UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Empat WNA asal PNG tersebut tidak memiliki paspor maupun surat ijin pelintas batas – melanggar pasal 116 UU Nomor 63 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Keberhasilan TNI AL di Kodaeral XI menggagalkan upaya penyelundupan teripang yang tidak dilengkapi dokumen dari PNG masuk ke Indonesia, dapat menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir bernilai kurang lebih Rp 1,4 miliar,” rinci Laksma TNI Joko Andriyanto.
Untuk tindak lanjut dari dugaan pelanggaran yang ditemukan maka pelanggaran terhadap UU pelayaran (tidak ada spb) akan diproses hukum lanjut oleh Kodaeral XI yang memiliki kewenangan untuk menyidik tindak pidana pelayaran.
“Satu WNA asal PNG sebagai nahkoda akan ditahan,” tegas Mantan Danlantamal XI ini.
Sedangkan, pelanggaran terhadap UU Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan (muatan teripang yang tidak dilengkapi dokumen) akan diserahkan ke Dinas Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Provinsi Papua Selatan untuk proses hukum lanjut.
“Pelanggaran terhadap UU Keimigrasian (3 WNA asal PNG sebagai ABK yang masuk wilayah Indonesia tanpa dilengkapi paspor maupun surat ijin pelintas batas) akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke untuk proses hukum lanjut deportasi dan dikoordinasikan dengan pihak Kedutaan PNG di Indonesia,” tandas Laksma TNI Joko Andriyanto. (Adlan/Hidayatillah)




