
Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Satuan Resnarkoba (Satnarkoba) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus natkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Narkoba Polres Merauke IPDA DR (C) Daniel Zeth Rumpaidus mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sabu bermula dari penyelidikan terhadap terduga tersangka inisial R sebagai pemasok sabu sabu kepada tersangka inisial AM dan AS.
“Terduga tersangka R memasok narkotika sabu sabu seberat 100 gram kepada AM sudah sebanyak tiga kali dan kali ketiga ini tersangka AM menyerahkan barang sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada inisial AS untuk dijualkan kepada para pengguna di kota Merauke,” jelas Kasat Resnarkoba dalam konferensi pers didampingi Kasie Humas Polres Merauke IPDA Andre Msb, Rabu (20/8/2025).
Dikatakan, dari pengembangan diketahui hasil penjualan oleh AS sebesar Rp. 2.000.000, sudah diserahkan kepada AM dan dibelikan sembako.
Kemudian, diserahkan kepada tersangka R sebagai pemasok dari PNG melalui jalur laut.
“Dari hasil penjualan kedua, tersangka R sudah membawa sembako dan pergi ke Negara PNG hingga saat ini,” ucap IPDA Daniel Z. Rumpaidus.
Sedangkan tersangka AM dan AS berhasil ditangkap pada tanggal 24/4/2025 di rumah kos jalan Doremkay Kelurahan Samkai Kabupaten Merauke.
Kedua tersangka kasus sabu-sabu tersebut sudah masuk tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri Merauke.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (Adlan/Hidayatillah)




