Mobil Wagub Papsel Dilempar Botol dan Diancam Parang Pemabuk

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke, Ipda Muhamad Adam Srifaldy, SH, memimpin penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Merauke.
Tersangka yang diamankan bernama inisial GR alias Icad.
GR diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan cara melempar botol kaca ke mobil Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Selatan (Papsel), Paskalis Imadawa, S.Pd.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIT di Jalan Trikora Merauke.
Tersangka dan teman-temannya sebanyak 5 orang dalam pengaruh alkohol (mabuk) menggunakan alat tajam berupa parang dan melempar mobil Wagub Papua Selatan menggunakan sebuah botol kaca.
Setelah mobil berhenti, korban turun dari mobil dan langsung diancam oleh tersangka dengan cara mengarahkan alat tajam (parang) ke arah korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah parang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/02/IV/2025/SPK.Sek KPL/Res Mrke/Polda Papua tanggal 11 April 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali.
Tersangka langsung diantar ke Lapas Kelas II B Kabupaten Merauke. (Hidayatillah)


