BERITA PAPUA SELATAN

Membangun dari Batas Negeri

Berita Nasional Pemerintah Daerah Sosial Politik

Satpol Papsel Tunggu Perda Pelarangan atau Pengendalian Miras

Satpol

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja Papua Selatan (DKP2B Satpol PP) Provinsi Papua Selatan, Elias Refra menegaskan, pihaknya siap menindak tegas peredaran minuman keras (miras) diwilayahnya apabila sudah ada dasar hukum yang jelas. 

Hingga kini, penertiban belum dapat dilakukan karena belum adanya peraturan daerah (Perda) atau edaran resmi yang mengatur pelarangan maupun pengendalian miras ditingkat provinsi.

“Masalah miras ini memang cukup panas. Tapi sampai sekarang, provinsi belum mengambil tindakan karena kita belum punya dasar hukum. Kalau peraturannya sudah ada, saya pastikan akan tegas, siapapun dia,” ujar Elias Refra kepada wartawan disalah satu hotel Merauke, Rabu (12/11/2025)

Kasatpol PP menjelaskan, selama dirinya menjabat di tingkat kabupaten sebelumnya, penindakan terhadap penjualan miras bisa dilakukan karena sudah ada Perda yang menjadi dasar hukum.

Namun, ditingkat provinsi Papua Selatan, aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh DPRD.

“Perda itu masih disusun dan akan menyesuaikan dengan masukan dari berbagai pihak seperti badan adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda,” ungkap kasatpol. 

“Semua unsur ini harus dilibatkan agar aturan yang lahir benar-benar sesuai dengan nilai-nilai lokal,” sambungnya.

Lebih lanjut, Elias menegaskan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin penjualan miras. 

Kewenangan tersebut berada di tingkat provinsi melalui instansi terkait. Namun, pihaknya siap menegakkan aturan apabila sudah ada keputusan resmi dari pemerintah.

“Kalau nanti ada perintah penutupan dari pemerintah, saya akan tutup semua tempat penjualan miras tanpa pandang bulu. Tapi selama belum ada dasar hukum, saya harus hati-hati karena ini menyangkut kehidupan orang dan berkaitan dengan hukum,” lugasnya.

Elias merincikan, kebijakan pengendalian miras nantinya bisa berupa dua hal, yakni pengendalian penjualan di tempat-tempat tertentu seperti hotel dan bar atau penutupan total seluruh aktivitas penjualan miras diwilayah Papua Selatan.

“Kalau pengendalian, berarti hanya boleh dijual di tempat tertentu. Tapi kalau pelarangan total, semua harus ditutup. Jadi hanya ada dua pilihan itu,” bebernya.

Ia berharap, regulasi terkait miras dapat segera disahkan agar Satpol PP memiliki dasar kuat untuk bertindak demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Papua Selatan. (Adlan/Hidayatillah)

Visited 58 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page