BERITA PAPUA SELATAN

Membangun dari Batas Negeri

Berita Hukum Kriminal

8 Hari Buron, Penganiaya Jamaah Masjid Al-ikhlas Merauke Dibekuk Polisi

Jamaah

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga melakukan press release atas ditangkapnya pelaku berinisial D (22) yang telah melakukan penganiayaan terhadap jamaah di Masjid Al Ikhlas Jalan Transito Merauke pada tanggal 17 Juni 2025. 

Pelaku D setelah delapan hari buron, akhirnya ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke ditempat persembunyiannya di Jalan Mayor Witatno Merauke.

Kapolres Merauke Menjelaskan, sesuai keterangan pelaku D bahwa awal kejadian bermula ketika pelaku dalam keadaan mabuk miras.

D menganiaya korban MI (60) dengan parang sehingga luka pada bagian wajah dan punggung. 

Atas kejadian tersebut maka tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap D dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 tim Opsnal mengkapnya tanpa perlawanan yang berarti.

“Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” jelas Kapolres.

“Saat ini pelaku D masih ditahan di Sel Polres Merauke guna proses lebih lanjut,” tandas AKBP Leonardo Yoga. (Hidayatillah)

Visited 35 times, 1 visit(s) today
Spread the love

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page