Usulan Calon Anggota DPRPPS Asal Boven, Mappi dan Merauke Dikembalikan Pansel ke LMA

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel mendatangi sekretariat panitia seleksi (pansel) anggota Dewan Perwakilan Provinsi Papua Selatan (DPRPPS) mekanisme pengangkatan periode 2024-2029.
Kedatangan LMA Boven Digoel diterima langsung oleh Ketua Pansel Anggota DPRPPS mekanisme pengangkatan, Agustinus Joko Guritno dan Sekretaris, Thobias Nggaruka serta anggota, Rovin Sirmi di Sekretariat Jalan Biak Merauke, Papua Selatan, Selasa (7/1/2025).
Agustinus Joko Guritno yang juga Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan mengatakan, usulan nama calon anggota DPRPPS asal Boven Digoel hari ini dikembalikan pansel karena jumlah nama yang diusulkan oleh LMA Boven Digoel sebanyak 7 orang.
“Selain itu, berita acara tidak disertai daftar hadir musyawarah adat,” tutur ASN penerima satyalancana karya satya 30 tahun dari Presiden RI.
Oleh sebab itu, ketua pansel Anggota DPRPPS mekanisme pengangkatan memberikan catatan kepada LMA Boven Digoel agar membuat daftar usulan baru sebanyak 6 orang yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Hal itu sesuai ketentuan bahwa tiga kali kuota masing-masing daerah pengangkatan di Papua Selatan.
“LMA Boven Digoel diberi kesempatan untuk mengusulkan kembali nama calon anggota DPRPPS terakhir atau paling lambat tanggal 10 Januari 2025,” ungkap Agustinus Joko Guritno.
Sementara itu, imbuhnya, pada Senin (6/1/2025), usulan nama calon anggota DPRPPS dari LMA Kabupaten Merauke juga dikembalikan karena jumlah yang diusulkan sebanyak 10 orang dari seharusnya 9 orang terdiri 6 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Namun, LMA Kabupaten Merauke mengusulkan nama 7 laki-laki dan 3 perempuan. “Untuk LMA Merauke sudah kedua kalinya berkas dikembalikan karena usulan tidak sesuai ketentuan,” tegas Ketua Pansel.
Begitu pula dengan berkas Kabupaten Mappi yang dikembalikan karena usulan hanya ditandatangani oleh ketua LMA tanpa berita acara dan daftar musyawarah LMA Kabupaten Mappi.
Sementara LMA Kabupaten Asmat sebagai kabupaten terjauh belum menyampaikan usulan para calonnya sejak dibuka pendaftaran hingga hari ini sehingga Pansel masih menunggu.
“Oleh karena itu, semua diberi catatan untuk melakukan perubahan usulan sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat usulan perubahan dimasukkan tanggal 10 Januari 2025,” tandas Agustinus Joko Guritno.
Untuk diketahui, panitia melaksanakan seleksi berdasarkan pada aturan Peraturan Pemerintah yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2- 4303 tahun 2024.
Pengangkatan anggota DPR sesuai amanat dari undang-undang Otonomi Khusus (otsus) bagi Papua.
Selain itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor : 200.1.1-359 tahun 2024. (Hidayatillah)




