Pemprov Terima Aduan Pelantikan Pejabat Pemkab Boven Digoel yang Dinilai Tak Sesuai Regulasi

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan (Papsel) melalui Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa menerima audiens Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Boven Digoel terkait pelantikan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boven Digoel.
Perwakilan rakyat tersebut mendatangi Pemprov Papsel lantaran banyak pengaduan masyarakat terkait pelantikan pejabat di kabupaten Boven Digoel pada Maret lalu.
Audiens antara Komisi A DPRK Boven Digoel dan Wagub Paskalis berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Selatan di Salor, Kurik, Merauke, Rabu (15/4/2026).
Masyarakat setempat mengadu kepada legislator karena merasa pelantikan pejabat Pemkab Boven Digoel tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai regulasi.

Sebelumnya dikabarkan, pada Selasa (17 Maret 2026), Bupati Boven Digoel, Roni Omba melantik sebanyak 91 pejabat administrator dan 261 pejabat pengawas.
Setelah audiens dengan Wagub Paskalis Imadawa, sejumlah legislator DPRK Boven Digoel menemui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Selatan, Willem da Costa.
Pertemuan dengan Kepala BKPSDM Papua Selatan guna berkonsultasi dan meminta pandangan terkait pelantikan pejabat yang dianggap masyarakat tidak sesuai itu.
Dikesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Papua Selatan, Willem da Costa menjelaskan, harusnya yang menjadi pegangan pelantikan pejabat yaitu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak bisa diluar dari itu.
“Karena kita mengusulkan kemudian BKN mempertimbangkan kepegawaian dari sisi usia, kepangkatan, ruang, golongan, masa kerja dan latar belakang,” lugasnya.
Willem mengatakan, pelantikan pejabat juga harusnya berdasarkan sistem merit artinya mendudukan orang sesuai dengan kapasitasnya, punya kemampuan dan kapabilitas, bukan karena ikatan keluarga.
“Kita bekerja itu dalam aturan, ada payung hukum yang menaungi kita supaya jangan keluar dari koridor,” tegasnya.

Menurut Willem, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) diprotek bukan karena kepentingan politik dan bukan karena kepentingan keluarga.
Ia menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan manajemen ASN kaitannya dengan pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, eselon II, eselon III dan eselon IV atau pengawas.
Lanjut dia, aturan terkait itu yakni Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.
Kemudian, tambah Willem, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2022 tentang pengawasan, pengendalian, norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN. (Jurnalis: Adlan / Redaktur: Hidayatillah)




