
Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Polres Merauke merilis pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur dan penganiayaan, serta kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial.
Hal itu teruangkap dalam konferensi pers Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Reksrim Polres Merauke AKP Anugrah S. Dharmawan didampingi KBO Reskrim polres Merauke Ipda Sewang dan Ps. Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MSB di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, Senin (30/9/2025).
Total kasus yang diungkap mencapai 4 laporan polisi dengan 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Antara lain, kasus didepan SMA 2 Jalan Noari Kellurahan Karang Indah, Jalan Radio Gg Metro 1, dan Jalan Perikanan Pelabuhan Merauke.
Kasus ini terjadi pada tanggal 22-23 September 2025.
Korban inisial MFM, inisial BMGY dan Inisial IS, sedangkan pelaku NY (31) yang berhasil ditangkap didaerah Kelapa Lima oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke, Sabtu (27/9/2025).
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan beberapa pasal.
Termasuk Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini antara lain 1 buah kayu balok, 1 buah HP merek Realme 7i berwarna biru, dan 1 lembar celana pendek warna merah muda.
Polres Merauke akan terus melakukan proses hukum terhadap pelaku dan memastikan keadilan bagi korban.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Merauke berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Merauke.
Polres Merauke juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas sehari-hari. (Adlan/Hidayatillah




