WWF dan Pemprov Papsel Harmonisasi Rancangan Pergub Padiatapa pada Masyarakat Hukum Adat

Beritapapuaselatan.com, MERAUKE – Gubernur Papua Selatan (Papsel), Apolo Safanpo meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara Persetujuan Atas Dasar Informasi Diawal Tanpa Paksaan (Padiatapa) pada masyarakat hukum adat Provinsi Papsel dijelaskan secara detail.
Demikian disampaikannya saat membuka harmonisasi rancangan peraturan gubernur Padiatapa pada masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan disalah satu hotel Merauke, Kamis (9/4/2026).

Rancangan Pergub tersebut diinisiasi oleh Organisasi World Wide Fund for Nature (WWF) dengan menggandeng Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan.
Dalam sambutannya, Gubernur Apolo mengapresiasi WWF yang telah berinisiasi membantu pemerintah daerah bersama Biro Hukum Setda Provinsi Papsel menyiapkan draf Pergub tersebut.
Ia meminta agar tata cara persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

Dijelaskan, secara detail kepada masyarakat sehingga norma-norma atau pasal-pasalnya tidak multi tafsir.
Lanjut dia, persetujuan itu secara kolektif.
Dalam suatu keputusan, kadang sebagian besar masyarakat setuju dan satu tidak setuju, namun banyak pihak mengklaim bahwa masyarakat tidak setuju.
Untuk itu, perlu mekanisme dalam pengaturan ini.
Demikian juga kata “diawal” berarti sebelum ada kegiatan, kalau kegiatan sudah berjalan barulah meminta persetujuan.

Masyarakat harus diberi kebebasan, lantaran didalamnya ada unsur pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya, unsur-unsur pencegahan konflik, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tapi juga ada fungsi keberlanjutan pembangunan.
“Kita juga perlu tumbuh dan berkembang dalam upaya menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat, tapi harus menjaga keseimbangan alam dan masyarakat,” tuturnya.
Ia meminta kepada peserta yang hadir dalam kegiatan itu agar memanfaatkan momentum itu untuk memberikan masukan yang baik, terstruktur, dan kontruktif agar menghasilkan suatu produk hukum yang benar-benar baik sesuai kondisi faktual saat ini.

Gubernur Apolo menjelaskan, secara filosofi, dalam menyusun dan memberlakukan satu ketentuan/peraturan perundang-undangan, ada tiga legitimasi yang dibutuhkan.
Pertama, legitimasi akademik berisi tiga landasan yakni landasan filosofis, yuridis dan landasan sosiologis.
Landasan filosofis menjelaskan peraturan yang dibuat, tujuannya dan mengapa dibuat peraturan itu, manfaat dan sasarannya.
Kemudian, kedua landasan yuridis menjelaskan payung-payung hukum yang mendasari aturan yang disusun.
Landasan sosiologis menjelaskan, aturan itu dibuat berdasarkan pembicaraan bersama dan melibatkan partisipasi sosial/masyarakat.

Legitimasi kedua yaitu politik artinya produk ini bisa disahkan dan diberlakukan kalau mendapatkan legitimasi dari lembaga-lembaga politik yakni partai politik (parpol) melalui fraksi-fraksi di DPR.
Ketiga legitimasi kultur atau sosial yakni masyarakat memberikan legitimasi, mereka mengakui bahwa benar yang dirumuskan dalam norma-norma dan pasal-pasal itu sesuai kondisi, benar-benar dibutuhkan pengaturan atau aturan tersebut.
“Legitimasi sosial ini kita dapat melalui sosialisasi publik melalui sosialisasi yang baik supaya masyarakat mengetahui,” lugas mantan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura itu.
Usai menyampaikan sambutan, Gubernur Apolo Safanpo membuka harmonisasi rancangan peraturan gubernur Padiatapa masyarakat hukum adat Provinsi Papua Selatan secara resmi dengan menabuh tifa.

Asisten I Sekda Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno yang juga Plh Kepala Biro Hukum Setda Papua Selatan dalam laporannya menegaskan, harmonisasi yang diinisiasi WWF bekerjasama dengan Pemprov Papsel tersebut sangat penting untuk dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sehingga produk hukum daerah ini betul-betul sudah melalui prosedur baik yang berasal dari masyarakat atau diusulkan oleh organisasi perangkat daerah terkait,” ungkapnya.
Menurut AJ Guritno, masukan-masukan dari OPD Pemprov maupun Pemerintah Kabupaten, tokoh masyarakat, dan tokoh adat bisa menyempurnakan draf Pergub yang sudah disiapkan.
“Semoga pertemuan ini bisa membahas daft konsep yang sudah disiapkan dalam Pergub dan bisa menjadi cikal bakal Perda apabila sudah menjadi pergub,” tandas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Papua Selatan. (Hidayatillah)



